Analisa Jabatan Seksi Penerbitan TPUPI dan TPKPIH


Ikhtisar jabatan :
Memimpin dan melaksanakan tugas membantu kepala bidang dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penerbitan TPUPI dan TPKPIH

Tugas seksi :
a.       Menyusun rencana kegiatan seksi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
       Tahapan :

  1.  Mengumpulkan bahan;
  2.  Mengidentifikasi bahan menyusun rencana kegiatan;
  3. Menyusun rencana kegiatan seksi;
  4.  Mendokumentasikan hasil
b.       Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
d.       Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf naskah dinas
e.       Mengikuti rapat sesuai bidangnya
f.        Melakukan pengumpulan data, identifikasi, analisis, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan seksi
g.       Melakukan verifikasi dokumen kelengkapan pengurusan TPUPI dan TPKPIH
h.       Melakukan cek fisik sarana dan prasarana unit pengolahan ikan dan kapal pengangkut untuk penerbitan TPUPI dan TPKPIH
i.         Menjalankan pendataan serta menyajikan data dan informasi kegiatan UPI dan kapal pengangkut ikan hidup
j.         Melakukan verifikasi penggunaan TPUPI dan TPKPIH
k.       Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepala seksi.
l.         Melakukan tugas kedinasan lainnya.

Tugas analis kesehatan ikan dan lingkungan :

  1. Menyusun program kerja, bahan dan alat perlengkapan kesehatan ikan dan lingkungan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan baik;
  2. Memantau kesehatan ikan dan lingkungan sesuai dengan bidang tugasnya agar dalam pelaksanaan terdapat kesesuaian dengan rencana awal;
  3. Mengendalikan program kerja;
  4. Mengkoordinasikan dengan unit-unit terkait;
  5. Mengevaluasi dan menyusun laporan secara berkala;
  6. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan pengelolaan lingkungan sumberdaya, higienitas dan sanitasi lingkungan usaha perikanan budidaya;
  7. Melaksanakan penyusunan bahan pengendalian, pengawasan, peredaran dan penggunaan obat ikan bahan kimia, bahan biologi serta dampak penggunaan sarana produksi;
  8. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi kesehatan ikan dan lingkungan meliputi Kawasan budidaya melalui survailance, pengembangan kapasitas laboratorium, pendeteksi residu pada proses pembudidayaan ikan, kualitas mutu obat ikan, penataan kerusakan lingkungan, serta pengkajian dan penyampaian bahan izin distributor ikan;
  9. Melaksanakan monitoring kesehatan ikan dan lingkungan;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain.

Komentar